Mantan Ketua KPK Itu Kini Jadi Pegawai Kantor Notaris Loh...
Selasa, 15 September 2015 – 17:41 WIB
Menurut Akbar, jika Antasari tetap berkelakuan baik dan mendapat remisi, tahun depan pimpinan KPK jilid II itu sudah bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat. "Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010 lalu karena dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Dia sempat dua kali memohon peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis tersebut namun ditolak. (dil/jpnn)