Mantan Ketua MK Sebut Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Sudah Lampaui Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Hamdan berpendapat PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili keputusan politik mayoritas anggota DPD.
“Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara),” ujar Hamdan sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Ahli hukum yang turut merumuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menegaskan lingkup kewenangan PTUN ialah keputusan pejabat tata usaha negara atau TUN.
Adapun hasil paripurna DPD yang digugat Fadel adalah bukan termasuk kategori keputusan TUN buatan pejabat tata usaha negara.
“Ini bukan keputusan pejabat TUN, tetapi keputusan mayoritas anggota DPD. Jadi, tidak bisa digugat,” tuturnya.
Sebelumnya sejumlah pakar tata negara juga mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan senator asal Gorontalo itu dari jabatan wakil ketua MPR.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyebut keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan.