Mantan Ketum PAN Jadi Saksi Korupsi Alkes
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:49 WIB
Sutrisno menegaskan bahwa transfer itu adalah untuk pengembalian hutang ke perusahaannya. "Transfer ke saya itu untuk mengembalikan hutang. Mungkin transfer ke lainnya transaksi bisnis. Tapi dengan saya pengembalian hutang," katanya. "Nuki itu hutang Rp 4 miliar, berarti masih kurang," tambah Bachir.
Menurut Soetrisno, dalam grup usahanya itu ada direksi yang mengelola perusahaan. "Saya ini hanya pemilik perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan, transaksi pinjam meminjam itu dilakukan oleh Nuki, adik iparnya dengan direksi perusahaan. "Yang mengetahui itu adalah direksi. Waktu diminta jadi saksi di KPK, sudah saya jelaskan semua,"
ungkapnya.