Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran

Rabu, 25 Januari 2017 – 13:53 WIB
Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran - JPNN.COM
Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima suap Rp 7,4 miliar terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

JPU KPK Mochamad Wiraksajaya mengatakan, suap Rp 7,4 miliar dimaksudkan agar Taufan menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan agar atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan atas Taufan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut JPU, Taufan menerima suap secara bertahap. Pemberi suapnya adalah pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa menuturkan, Taufan menerima Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain itu, Taufan juga menerima SGD 101.807 atau Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar.

"Uang diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Wira.

Karenanya, JPU mendakwa Taufan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)

Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News