Mantan Likuidator Gugat Beberapa Perusahaan Jepang
Jumat, 14 Juni 2013 – 23:31 WIB
Ari yang juga pakar hukum itu secara resmi telah melayangkan gugatan perdata Nomor 346/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, pada tanggal 15 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Para tergugat yang merupakan anak perusahaan Mitsubishi Corporation (MC) Jepang, antara lain PT TAF (dalam Likuidasi), MC Automobile Holding Asia B.V (Belanda), PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) serta beberapa dealer Mitsubishi lainnya dengan dasar gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal-hal melawan hukum yang dituduhkan Heru kepada TAF adalah menggunakan janji palsu untuk menggerakkan dan memanfaatkan Ari melakukan pekerjaan dengan maksud menguntungkan para tergugat. Selain itu, pemberhentian Ari mereka sebagai likuidator secara semena-mena dan melanggar hukum. Yaitu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 ayat (1) jo Pasal 142 ayat (6) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.