Mantan Napi Narkoba Ini Diangkat jadi Pejabat
Selasa, 19 Juli 2016 – 23:42 WIB
JENEPONTO -Kedudukan M. Rusli Ramli di Pemkab Jeneponto sebagai Kabaghumas baru menuai pro dan kontra. Pasalnya, Rusli adalah mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika pada 2014.
Oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, Rusli divonis sebelas bulan delapan hari. Namun, pada Mei 2016 Rusli bebas dan kembali bekerja seperti biasa. Hanya, posisinya menjadi staf biasa.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar kemarin melakukan mutasi. Sebanyak 164 pejabat eselon yang terdiri dari 12 Eselon II, 20 Eselon III-A, 18 Eselon III-B, dan 78 Eselon IV-A mengalami mutasi. Sementara itu, Eselon IV-B memutasikan 38 orang. Nama Rusli masuk dalam mutasi.