Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Pacar Syahrini Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba

Rabu, 16 Januari 2019 – 17:29 WIB
Mantan Pacar Syahrini Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menunjukan pelaku dan barang bukti narkoba. Foto: Wildan Ibnu Walid/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kekasih Syahrini, Hans diringkus jajaran Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander sempat menanyakan langsung kepada pelaku terkait hubungannya dengan penyanyi sensasional itu.

"Sempat saya tanyakan kepada yang bersangkutan, iya benar (mantan pacar Syahrini). Dia membenarkan," ujar Dony di depan halaman Direktorat Resor Narkoba PMJ, Rabu (16/1). 

Selain Hans, jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba pun menangkap ketiga tersangka lainnya, yaitu SN, FK, dan TP.

Keempat tersangka tersebut diamankan polisi di lokasi berbeda pada Jumat (21/12). Pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya yakni, SN, di Restoran Yoshinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12) sekitar pukul 21.30 WIB. SN diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

Dari informasi SN, polisi mendapati nama tersangka berinisial FK. FK merupakan distributor barang haram yang mengirimkan barang kepada SN.

Tak lama kemudian, FK diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2.357 gram di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, FK mengaku mendapat sabu-sabu berasal dari HK yang masih berstatus DPO dengan bantuan pelaku TP dan HS. Dari situ, tersangka TP diamankan di Jalan Taman S. Parman, Jakarta Barat, sedangkan HS ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.

Mantan kekasih Syahrini, Hans diringkus jajaran Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News