Mantan Pangdam Geram KPK Bawa Personel Bersenjata Laras Panjang di Dada
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra menilai insiden yang terjadi saat penggeledahan oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I sudah masuk kategori pelecehan pada parlemen (contempt of parliament).
Karena itu, Supiadin menyambut positif upaya pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi untuk menentukan sikap institusi.
Menurut mantan Pangdam Iskandar Muda (2005-2008) ini, dalam aturan pidana tidak ada perintah penyidikan pada tahap penggeledahan harus dikawal petugas bersenjata laras panjang di taruh di dada.
"Pengawalan dengan senjata laras panjang yang ditempatkan di dada, merupakan sikap siaga penuh berlaku dalam standar operasional prosedur dalam kasus menangkap teroris. Pertanyaan saya, apa KPK merasa terancam sampai harus membawa pasukan bersenjata ke DPR? Apa kalau KPK tidak membawa senjata akan ditolak melakukan penggeledahan di DPR? KPK jangan berlebihan," kata Supiadin Aries Saputra, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (18/1).
Dia menjelaskan, di lingkungan DPR ini, petugas pengaman dalam (Pamdal) tidak dipersenjatai dan bermitra dengan petugas pengamanan objek vital dari Polri. Jadi tidak ada ancaman di DPR," tegasnya.
Menurut politikus Partai Nasdem ini, rumah siapapun kalau dimasuki tidak dengan cara yang pantas, pasti akan marah. Begitu juga Gedung DPR RI sebagai simbol rumah rakyat, tentu ada tata caranya yang sepatutnya sama-sama dijaga harkat dan martabatnya.
"Saya saksikan, sikap penyidik KPK yang meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak arogan dengan sikap yang juga arogan. Bagi saya kalimat penyidik KPK itu sudah masuk kategori melecehkan parlemen. Makanya saya apresiasi rapat konsultasi pimpinan dewan untuk memprotes keras agar ke depan tidak terjadi lagi," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat XI ini. (fas/jpnn)