Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparanperak Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 – 22:38 WIB
BACA JUGA: Brigpol DWS Bikin Malu Polri, Kombes Agung: Sanksi Berat Menanti
Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (man/azw/sumutpos)