Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT
Senin, 18 April 2011 – 15:45 WIB
Hukuman atas Wandojo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Pada perkara yang sama, Putranefo telah dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara dan membayar kerugian negara. Sedangkan Anggoro yang sudah menyandang status tersangka, hingga kini masih buron.
Dalam proyek SKRT itu, negara dirugikan hingga Rp 89,32 miliar lantaran barang yang dipasok PT Masaro Radiokom adalah produk lama yang harganya digelembungkan. Kerugian negara untuk proyek SKRT tahun 2006 Rp 30,06 miliar, sedangkan pada proyek SKRT 2007 sebesar Rp Rp 59,32 miliar.