Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya
Senin, 30 Mei 2022 – 21:24 WIB
Oleh karena itu, dia meminta JPU bisa membacakan tuntutan untuk terdakwa pada persidangan berikutnya, Senin (6/6).
"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.
Dalam perkara itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).
Raden pun dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)