Mantan Pengacara Soeharto Siap Bela Agung Cs di Pengadilan
Indra J. Piliang, ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, menyatakan bahwa proses pengadilan itu terpaksa dilakukan karena gugatan yang sudah masuk tidak bisa dicabut.
Menurut Indra, pihaknya sudah menyurati PN Jakpus untuk bisa menghentikan proses persidangan.
"Karena sudah didaftarkan, gugatan tidak boleh dicabut. Gugatan diteruskan guna memenuhi aspek persidangan dan ketentuan teknis lainnya," kata dia.
Indra menjelaskan, juru runding kubu Aburizal juga sudah meminta gugatan itu dicabut. Namun, karena prosedur tersebut, permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Meski begitu, Indra menjamin proses perundingan pada 8 Januari nanti tetap berlanjut.
"Perundingan tetap dilanjutkan sembari persidangan berlangsung. Sedang dicari cara keluar dari krisis," tuturnya. (bay/c9/fat)