Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sang Istri Huni Sel Maximum Security
jpnn.com, BATAM - Mindo Tampubolon, terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umbo sudah berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam.
Mantan perwira menengah Polda Kepri diantar pihak Kejaksaan, Rabu (26/6) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dia langsung ditempatkan bersama 12 warga binaan lain di blok dengan Maximum Security.
"Pengamanan maximum security ini untuk warga binaan yang diasingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain serta alasan pembinaan. Nah Mindo ini alasan pembinaan karena kasus kaburnya itu," tutur Surianto.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sekjen PAN Terkait Koalisi Indonesia Adil dan Makmur
Sejak diterima di Lapas sambung Surianto, status Mindo sama seperti warga binaan lain yang telah menerima putusan hukum. Masa hukuman terhitung mulai dia diterima di Lapas. "Masa selama dia buron itu bukan urusan kami. Kami hitung mulai saat dia masuk," ujar Surianto.
Masa hukumannya bisa diturunkan dari seumur hidup ke pidana berjenjang yakni 20 tahun penjara jika berkelakukan baik selama 10 tahun menjalani masa pidana.
"Itu sudah jadi hak semua warga binaan jika berkelakukan baik dan tak ada catatan di buku registrasi (kode) F. Tapi karena dia baru menjalani ya tunggulah sampai sepuluh tahun ke depan lagi," kata Surianto.
Kondisi kesehatan Mindo saat ini cukup sehat sebab saat awal diterima dari pihak Kejaksaan tak ada keluhan penyakit apa pun.