Mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh Ditahan, Ini Kasusnya
jpnn.com, BANGKO - Safwan, 55, mantan pimpinan pondok Pesantren Al-Munawaroh, terpaksa diamanakan Satreskrim Polres Merangin, Jambi, belum lama ini.
Ini lantaran ia diduga menggelapkan dana tabungan para santri Pesantren Al-Munawaroh di Sungai Misang, Dusun Bangko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Safwan diamankan usai memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin belum lama ini.
Ia datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dana mencapai miliaran rupiah.
Sebelum penahanan itu, Kamis (5/11) lalu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan ke Safwan, tetapi tidak diindahkan.
Menyikapi itu, penyidik lantas mengumpulkan bukti-bukti lainnya, dan hasilnya Safwan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.
Kata dia, aksi dugaan penggelapan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu.
“Saat itu, SF diminta memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren. Namun, setelah diaudit ada kerugian Rp 4.389.261.538,” beber Irwan Andy.