Mantan Polisi jadi Pencuri di Bojonggede
Jumat, 16 April 2021 – 20:04 WIB

HW (keempat dari kiri) salah satu pelaku pencurian dan kekerasan di Bojong Gede merupakan mantan anggota Polri. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"MIA dan TW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp 2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: