Mantan Polisi Mencuri di Rumah Mantan Ketua KPK
Senin, 10 Mei 2010 – 08:56 WIB
"Nggak ada masalah dengan pemeriksaan. Ada yang mengaku berrnama Erlan dan bertransaksi dengan tersangka dan ada bukti kuitansinya. Tersangka tetap diproses dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHP karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Tapi proses penyidikannya dilimpahkan pada penyidik Poltabes," terang Erwin, didampingi Wakasat Reskrim Poltabes Palembang AKP Hans Rachmatulloh Irawan SIk, saat dicegat usai menginterogasi tersangka.
Menanggapi pernyataan tersangka terkait kuitansi yang diakuinya ditanda tangani Erlan, Hans mengungkapkan bakal mendalaminya. "Kita dalami dulu keasliannya. Itukan baru sebatas pengakuan tersangka," tukas Hans.(mg18/fuz/jpnn)