Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 18 September 2013 – 12:17 WIB
Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK - JPNN.COM

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba sekitar pukul

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close