Mantan Sekab Bombana Segera Ditangkap Jaksa
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:18 WIB
Terkait perkara dana penerimaan pendapatan pungutan kartu isin masuk pertambangan di Kabupaten Bombana ini, sebenarnya telah disidik Kejati Sultra tahun 2009. Saat itu, Kejati Sultra dibawah kendali Timbang Hutauruk, namun dalam perkembangannya perkara tersebut tak jelas keberadaannya. Akhir tahun 2009, Kajati Sultra yang dijabat Dr Bagindo Fachmi sempat menindaklanjuti perkara yang totalnya anggarannya mencapai Rp 4,1 miliar tersebut.
Hasilnya, Idrus Effendy Kube yang masih menjabat Sekab Bombana ditetapkan sebagai tersangka, dua Asisten Setda Bombana, yakni Siti Soleha (Asisten II) dan Slamet Rigai (Asisten III) diperiksa sebagai saksi. Bahkan, kedua Asisten tersebut, akhirnya mengembalikan uang pinjaman dari hasil pungutan kartu izin masuk pertambangan dan iuran tetap sebanyak Rp 55 juta kepada tim penyidik kejaksaan. Dengan begitu, pengembalian dana yang berhasil disita penyidik kini mencapai Rp 1,1 miliar dari total Rp 4,1 miliar.
Rinciannya, pihak kejaksaan sebelumnya telah menerima pengembalian dana yang telah menetapkan satu tersangkanya, Idrus Effendy Kube, Mantan Sekab Bombana, secara bertahap. Pertama, dikembalikan Bendahara Kartu Izin Abdul Mansyur Manu Rp 864 juta, kedua penyitaan Mobil Hartop senilai Rp 55 juta, ketiga pengembalian dilakukan Bendahara Setda, Suddin Rp 150 juta dan terakhir dikembalikan oleh Siti Soleha dan Slamet Rigai.