Mantan Sekda Bandung Dicecar soal Peran Dada Rosada
Kamis, 28 Maret 2013 – 19:01 WIB
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Edi dan Erwan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap hakim di PN Bandung. Namun, untuk pemberkasan, Edi diperiksa untuk berkas tersangka Herry Nurhayat. "Keduanya diperiksa untuk kelengkapan berkas tersangka HN," Kata Johan.
KPK juga menggarap Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG) sebagai saksi. Pupung sendiri pernah ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3) pekan lalu. Namun, dia akhirnya dilepas KPK karena dianggap tidak terlibat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Setyabudi Tedjocahyono sebagai penerima suap, Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, serta dua orang dari pihak swasta bernama Asep dan Toto Hutagalung. Tiga nama terakhir, diduga sebagai pemberi suap. (boy/jpnn)