Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:32 WIB
JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bachrun Effendi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans.
”Kami melihat dakwaan JPU kabur dan cacat. Makanya kami menolak dakwaan kepada klien kami, Bachrun Effendi,” cetus Penasihat Hukum Bachrun, Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor pada agenda eksepsi, Rabu (17/12).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, dengan JPU Girsang dkk, pengacara Bachrun Effendi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela (vonis) dengan amar menolak dakwaan JPU dan membebaskan Bachrun dari dakwaan.