Karena perbuatannya, Sutedjo akan dijerat dengan tuduhan memperkaya diri atau orang lain atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dala UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (pra/JPNN)
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono ditetapkan sebagai tersangka korupsi