Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 23 November 2011 – 17:17 WIB
Hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman, karena Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak memberi contoh kepada staf di lingkungan Kemenpora," sebut JPU.
Sementara hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Wafid telah menyesali perbuatannya terkait mudahnya meminjam ke pihak lain, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan hukuman itu, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku hanya bisa tawakal. Terlebih lagi tuntutan hukuman itu lebih berat ketimbang penyuapnya. "Tawakal saja. Ini kan dunia," ujar Wafid yang selalu memanfaatkan waktu saat menunggu di persidangan dengan membaca al Quran itu.