Mantan Sesmilpres Anggap Penyematan Jenderal Buat Prabowo Melanggar Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan RI Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertentangan aturan.
"Kembali lagi, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan atau apa pun itu namanya," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2).
Kang TB melanjutkan Pasal 33b UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan menyatakan kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif.
"Hanya terbatas kepada mereka yang masih aktif. Saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," ungkap mantan Sesmilpres itu.
Misalnya, kata Kang TB, seorang kapten di tempat operasi yang bisa mengambil senjata gerombolan diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
"Jadi, dari kapten menjadi mayor, atau mungkin ada seorang brigadir jenderal, lalu diberikan penghargaan naik menjadi mayor jenderal, tetapi catat, pasal 33b itu hanya khusus mereka yang masih aktif," ungkap alumnus Akabri 1974 itu.
Diketahui, Prabowo menerima penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Jokowi ketika eks Danjen Kopassus itu sudah tidak aktif di kemiliteran.
Toh, kata Kang TB, Prabowo ialah sosok yang dipecat dari kemiliteran sebelum disematkan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan melalui Keppres.