Mantan Siswa SMK Bacok Sekuriti Sekolah di Bekasi, Motifnya Terungkap, Ternyata
Selasa, 12 Oktober 2021 – 11:17 WIB
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)