Mantan Staf KPK juga Peras Pejabat Pemprov Sultra
Selasa, 25 September 2012 – 13:36 WIB
"Kami masih berupaya mempertanyakan kepada pihak KPK keabsahan surat masa kerja Yusuf yang berakhir 7 Agustus. Karena saat ini surat yang dipegang kepolisian hanya berupa kopian saja, sementara yang aslinya belum kami terima. Sementara untuk Titi Hartini, isteri Yusuf tidak ditahan dengan alasan punya anak kecil. Dia hanya dikenakan wajib lapor," pungkas mantan Kasat Intelkam Poltabes Makassar. (p15/ano)