Jumat, 02 Maret 2012 – 16:40 WIB
MEDAN-Berdasarkan dari pengakuan dua tiga tersangka kasus narkotika jenis pil Happy Five, Mantan wadir narkoba Poldasu, AKBP Aprianto yang kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit Bunda Thamrin ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga mengalami trauma dan stres berat atas kasus yang menimpanya, AKBP Apriyanto menderita penyakit Typus. Pria yang ditetapkan tersangka hanya berdasarkan dari pengakuan dan hasil test urine tersebut kini harus mendapatkan perawatan dari tim medis rumah sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batanghari, Medan.
Informasi AKBP Apriyanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit, juga Dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda SUMUt Kombes Pol Anjard Dewanto Kamis (1/3) saat ditemui di ruang Humas Poldasu.
Anjard mengatakan, ia mengetahui mantan anak anggotanya tersebut sakit. Setelah ada layangan surat sakit yang ia terima dari pengacara AKBP Apriyanto. "Sebelum ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan sakit, itu kita ketahui setelah adanya pemberitahuan melalui surat kalau yang bersangkutan sakit," kata Anjard,
MEDAN-Berdasarkan dari pengakuan dua tiga tersangka kasus narkotika jenis pil Happy Five, Mantan wadir narkoba Poldasu, AKBP Aprianto yang kini sedang