Mantan Wakil Ketua MK Dituding Terlibat
Senin, 04 Juli 2011 – 14:16 WIB
Lalu kata Soepriadi, Mukthie Fadjar hanya dengan sepotong surat mewakili ketua MK membalas surat tersebut dengan menunjuk alternatif pertama. Padahal menurutnya, alternatif pertama yang menjadi substansi surat tersebut sama dengan peraturan KPU No.15 Tahun 2009 pasal 25 yang telah dibatalakan oleh keputusan MK tersebut, maupun telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga kami simpulkan secara konspiratif telah terjadi mafia penempatan pemilu DPR RI pada putaran ke tiga yang dilakukan oleh oknum-oknum KPU dan oknum MK yang disutradari oleh salah satu oknum KPU tersebut, sehingga nama kami hilang," tandasnya. (kyd/jpnn)