Mantan Wako Siantar Tersangka Kasus Bansos
Senin, 07 Februari 2011 – 23:59 WIB
Dijelaskan Johan, berdasarkan proses penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saat mejadi walikota, RE Siahaan pada sekitar 2007 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orng lain, atau korporasi secara melawan hukum. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu diduga telah memerintahkan pemotongan anggaran pemeliharaan rutin dinas PU dari setiap proyek.
"Selain itu, tersangka juga diduga telah memerintahkan pencairan anggaran bantuan sosial yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Johan. Disebutkan Johan, dalam perkara ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Humaniora
BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
Rabu, 27 November 2024 – 18:18 WIB - Lingkungan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
Rabu, 27 November 2024 – 17:27 WIB - Hukum
Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
Rabu, 27 November 2024 – 16:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Pilkada
Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
Rabu, 27 November 2024 – 15:01 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
Rabu, 27 November 2024 – 13:43 WIB