Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
jpnn.com - SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang menjadi terdakwa perkara perampokan rumah dinas wali kota Blitar divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10).
Abu mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat 2 Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primer," katanya.
Seusai mendengar putusan hakim, Samanhudi menyatakan akan menempuh langkah banding.
"Banding, yang mulia," ucap Samanhudi.