Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 – 20:20 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suadi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com - BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun, yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya dengan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga tahun penjara, serta membayar kerugian negara Rp 7 miliar. Jika tidak dibayar, maka terdakwa dipidana tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (17/1).

Pada persidangan tersebut, Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit.

Terdakwa Suadi Yahya merupakan wali kota Lhokseumawe dua periode, yakni 2012-2017 dan 2017-2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku wali kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan untuk mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara," kata majelis hakim.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara, dalam perkara korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close