Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
Rabu, 23 Agustus 2017 – 06:48 WIB
Sementara itu menurut Fitroh Rochcayanto jaksa KPK, pertimbangan keputusan hakim sama dengan dakwaan jaksa, yakin terbukti melanggar 3 pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam putusan hakim juga ada pengembalian beberapa aset kepada terdakwa yang sudah disita KPK.
Seperti diketahui Bambang Irianto mantan walikota Madiun ditangkap KPK karena melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.
Selain itu terdakwa juga melakukan gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih. (pul/jpnn)