Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka
Selain itu, penyidik juga mendapatkan penyimpangan di lapangan, yakni harga tanah yang seharusnya dan sesuai pasaran Rp60 ribu hingga Rp70 ribu permeter. Namun tanah milik ZA dijual untuk negara sebesar Rp170 ribu permeter.
“Jadi negara sudah membayar yang tidak semestinya, dengan harga yang lebih dibandingkan harga yang seharusnya,” ujarnya.
Meskipun saat ini, keduanya resmi ditetapkan tersangka, sebutnya pihaknya belum menahan kedua tersangka, karena mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi, karena tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih ada lainnya yang terlibat, tapi jika prosesnya sudah rampung dan barang buktinya sudah lengkap langsung kita serahkan pada pengadilan,” sebutnya.
Dia mengatakan jaksa belum jumlah kerugian negara pun belum mereka dapatkan secara pasti, bisa jadi lebih ataupun kurang dari Rp 1 M, karena mesih menunggu hasil audit dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun angka Rp 1 M itu masih kita perkirakan, tunggu aja hasilnya nantinya, jika kasus ini sudah ada titik terang,”tutupnya. (ibi/mai)