Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa

Senin, 19 April 2010 – 11:33 WIB
Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa - JPNN.COM
BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor kelurahan di Kota Bengkulu. Sebelumnya, dua pejabat pengguna anggaran Pemko Bengkulu, Ir Rahmi Fajarlina dan Ir Syamsul Bahri sudah lebih dulu dijadikan tersangka bersama kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti, Sony Aditama.

Namun, pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi dan Kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti Sony Aditama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu selalu terkendala lantaran keduanya tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik kejaksaan.   

"Saya sudah menandatangani surat penggilan ketiga. Kami berharap para tersangka ini koperatif sehingga proses penyidikan berjalan lancar. Jika tidak diindahkan, maka kejaksaan akan melakukan upaya paksa," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Firdaus Dewilmar.

Terkait proses penyidikan, saat ini tim penyidik tengah berupaya meminta bantuan ahli konstruksi, ahli beton dan ahli audit keuangan dari BPKP. Semuanya itu, dituturkan Firdaus bertujuan untuk memperjelas penyimpangan fisik bangunan yang sebenarnya sehingga dapat dilakukan penghitungan kerugian negara. "Kalau hasil estimasi kami, kerugian dalam proyek ini sekitar 2,5 miliar," terang Firdaus.

BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News