Mantap, 148 Kapal Pencuri Ikan Telah Diproses Hukum
Dirjen PSDKP Ajak Semua Elemen Amankan Sumber Daya Lautjpnn.com - GALANG - Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen-PSDKP) telah memproses hukum 148 kapal nelayan yang mencuri ikan di perairan Indonesia sepanjang 2015.
Seperti dikutip dari laman batampos.co.id (group JPNN), Sabtu, bahwa kapal-kapal tersebut diantaranya 108 merupakan hasil operasi dari berbagai instansi.
Diantaranya Direktorat Jendral PSDKP, satu kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, Bakamla sebanyak 7 kapal, dari Dinas Kelautan dan Perikanan 8 kapal, Ditjen Bea Cukai sebanyak 4 kapal serta limpahan dari Polisi Kehutanan satu kapal.
Sementara kepemilikan kapal tersebut yakni 80 kapal asing serta 68 kapal berbendara Indonesia. "Kapal asing berasal dari Thailand 7 kapal, Malaysia 8 kapal, Vietnam 46 kapal serta Filipina 19 kapal," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin saat peresmian empat kapal pengawas perikanan di kantor Satker PSDKP Batam, Jumat (18/12) pagi.
Akibat maraknya kapal ilegal fishing tersebut, dia mengajak setiap aparat penegak hukum lebih solid dalam memberantas ilegal fishing ke depan. "Ayo kita benar-benar bersinergi, hilangkan ego sektoral dalam mengamankan sumber daya alam khusus sumber daya laut," ajak Asep.
Apalagi kini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru mendapatkan tambahan empat armada kapal pengawas perikanan, hal tersebut dapat menjadi tambahan kekuatan dalam memberantas ilegal fishing yang merugikan negara. (cr13/ray/jpnn)