Mantap! Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar Lagi, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,98 miliar," bebernya.
Arif menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar yang berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Pada hari yang sama, Senin (11/4) pukul 22.00, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatra.
Atas informasi yang diterima, tim kembali melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Salatiga – Semarang dan Semarang – Batang.
Setelah mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai, tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian pada pukul 03.15 di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Selanjutnya pada pukul 03.30, tim kembali menghentikan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Tak berselang lama dari penindakan sebelumnya, tim lain juga berhasil melakukan penghentian di Jalan tol Srondol – Jatingaleh Km 428, Semarang.
Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 sarana pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.