MAP Tuding Paytren Gunakan Skema Ponzi
Sabtu, 02 Juni 2018 – 01:32 WIB
“Kalau disebut dendam ya enggak. Kami saling kenal kok. Apa yang kami lakukan hari ini juga tidak ada kaitan dengan keluarnya izin e-money untuk Paytren dari Bank Indonesia,” tegas Sudarso.
Rahmat Siregar selaku kuasa hukum yang ditunjuk korban Paytren mengaku harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
“Kami akan jalankan tabayyun dulu, lalu proses hukum diawali dengan somasi kepada pihak Paytren. Kami berharap pihak Paytren dapat menjawab somasi kami, kalau tidak ada tanggapan baru kita lanjutkan ke laporan,” papar Rahmat. (mg7/jpnn)