Maqdir Ismail Sebut Nama Pemilik Uang Rp 27 Miliar terkait Korupsi BTS Kominfo
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Maqdir Ismail menyebut nama pemilik uang Rp 27 miliar yang diserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi BTS 4G Kominfo beberapa waktu lalu.
Maqdir menyebut uang itu milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
"Milik Irwan, karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir pada Jumat malam (18/8).
Hal itu disampaikan Maqdir seusai diperiksa selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Maqdir menjelaskan bahwa dia bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 27 miliar (kurs Rp 15 ribu per dolar AS).
Dalam pemeriksaan itu, Maqdir diminta menjelaskan uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
"Sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya," beber Maqdir.
Saat pemeriksaan itu, Maqdir juga dipertemukan dengan kliennya, Irwan Hermawan.