Maqdir Merasa Aneh Nama Hilang di Dakwaan Disebut Strategi
Jaksa penuntut umum dari KPK , kata Maqdir kemudian, juga tidak pernah menyebut adanya penerimaan oleh Novanto. Baik dalam dakwaan Irman maupun Sugiharto.
"Seingat saya, dalam putusan Irman dan Sugiharto (dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP selain Novanto,red), tak pernah disebut Pak Novanto menerima uang. Tapi tiba-tiba dalam perkara ini disebut menerima USD 7,3 Juta. Itu yang kami bantah," katanya.
Maqdir mengaku, dari seluruh pemaparan eksepsi yang dibacakan, pihaknya ingin menunjukkan dakwaan terhadap kliennya disusun dengan tidak cermat.
"Kami tidak tahu apa niatnya dan apa maksudnya, tapi kalau dikatakan sebagai strategi dalam menyusun dakwaan, maka itu tidak benar dan tidak diperbolehkan menurut hukum," pungkas Maqdir. (gir/jpnn)