Maradona Ditangkap Gara-gara Rusak SDN
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:18 WIB
Disebutnya kalau tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh juru periksa Polsek Delitua. Bahkan, Martualesi mengatakan kalau pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat atas pengrusakan itu.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 406 KUHPidana jonto 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan kita karena masih ada sejumlah orang yang masih akan kita tangkap," ungkap Martualesi via dari seberang telepon.
Sementara Ketua DPC PBB Kota Medan, M Ridwan mengakui kalau Maradona Ritonga merupakan Bacaleg PBB untuk DPRD Kota Medan. Namun dia belum belum mendapat informasi terkait penangkapan Maradona, sehingga belum bisa berkomentar banyak.