Marah karena Foto Habib Rizieq Dibakar, Lemparkan Bom Molotov
"Total pelaku lebih dari tujuh sebenarnya, yang baru tertangkap tujuh, yang lainnya kita upayakan semua tertangkap," kata Patoppoi.
Menurut dia, mereka memiliki peran masing-masing terkait kasus pelemparan bom molotov itu, di antaranya sebagai pemantau lokasi, penyedia tempat perencanaan, dan pembuat bom molotov.
Sedangkan pelaku lain yang melemparkan bom molotov itu masih dikejar polisi, yang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, berinisial F.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tujuh tersangka itu dengan pasal 187 KUHP tentang tindakan sengaja yang menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: