Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Marak Kekerasan Seksual, Polisi Sudah Bisa Gunakan UU TPKS

Selasa, 26 Juli 2022 – 19:24 WIB
Marak Kekerasan Seksual, Polisi Sudah Bisa Gunakan UU TPKS - JPNN.COM
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan UU TPKS sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya.

Hal itu menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak.

"Baik peraturan pemerintah ataupun Perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Willy menyebutkan UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak.

"UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," kata Willy.

Willy juga menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan seksual, meski UU TPKS telah disahkan.

Namun, dia mengakui lahirnya undang-undang tidak otomatis membuat kesadaran di tengah publik atau masyarakat Indonesia.

"Bagaimana membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang dan memakan intensitas. Nah itu pekerjaan itu basisnya narasi dan literasi," pungkas Willy.(mcr8/jpnn)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan UU TPKS sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News