Marcella Zalianty Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 06 Maret 2009 – 10:29 WIB
Marcell didakwa dengan empat tuduhan pidana; dakwaan primer, pasal 328 jo pasal 55 KUHP. Dakwaan subsider pasal 333, 335, 331 KUHP. Yang paling berat adalah tuduhan adanya perintah untuk melakukan penculikan dan penyanderaan.
Pada sidang berikutnya, Marcell beserta tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda eksepsi untuk membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Karena saya yakin, saya tahu, apa yang didakwakan kepada saya, itu tidak saya lakukan," ujarnya, usai sidang.