Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara
Selasa, 20 Februari 2024 – 07:18 WIB
Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Maming dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.
Seperti diketahui dalam pemberitaan dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.(mcr10/jpnn)