Mardani Maming DPO KPK, MAKI: Perlu Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi status mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menilai KPK harus mengejar Mardani Maming secara maksimal.
Dia bahkan mendorong lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs perlu menetapkan status red notice pada Mardani Maming untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.
"Jadi, selain DPO dalam negeri, juga DPO internasional, itu namanya red notice di Interpol," kata Boyamin pada Senin (26/7).
Boyamin menilai KPK bisa membawa status DPO Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya menggugurkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan bendahara umum PBNU itu.
"Sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO tidak bisa mengajukan praperadilan alias praperadilannya harus dinyatakan gugur," tutur Boyamin.
Dia berharap putusan praperadilan Mardani Maming yang akan diumumkan hari ini, Selasa (27/7) bisa gugur karena status DPO itu.
KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.