Mardiyanto Minta Hormati Putusan MK
Soal Pemungutan Suara Ulang di TaputKamis, 18 Desember 2008 – 19:12 WIB
Dikatakan Mardiyanto, mengenai kapan pemungutan suara ulang akan digelar, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD Taput sebagai penyelenggara pilkada untuk menentukannya. Kalau ada kerumitan teknis pelaksanaannya pun, hal itu menjadi tugas KPUD untuk mencari jalan keluarnya. "Pemerintah tidak bisa tiba-tiba mengambil alih, karena ada koridor kewenangan masing-masing," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai mendagri dirinya tidak akan ikut campur dalam proses politik di seputar pilkada Taput. Sebagai mendagri, juga tidak ikut campur dalam proses hukum sengketa pilkada tersebut. Tanggung jawabnya sebagai mendagri nantinya kalau sudah ada pemenang pilkada yang ditetapkan dan dimintakan pengesahan pengangkatan kepada dirinya.