Mardiyanto Siap Hadapi Angket DPT
Selasa, 28 April 2009 – 20:50 WIB
"Langkah konkritnya, pemerintah diminta KPU untuk membantu pemutakhiran (daftar pemilih). Tentu tetap dengan koridor UU yang berlaku. Perangkat pemerintah yang masuk di situ hanya RT/RW, atau perangkat desa untuk membantu petugas pemutakhiran data pemilih," tukasnya.
Di kesempatan terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursydan Baldan menilai, usulan hak angket DPT itu sebenarnya salah alamat. Sebab katanya, pemilu adalah domain KPU, sementara angket ditujukan untuk penyelidikan terhadap presiden. "Karena itu, usulan angket DPT tidak tepat sasaran," kata Ferry.
Politisi Golkar itu menambahkan, karena DPT adalah domain dan kewenangan KPU, sudah seharusnya pula KPU menjadi pihak yang melakukan pemutakhiran DPT, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.