Margin Premium-Solar Naik
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali menunjukkan keseriusan dalam mendukung perluasan ketersediaan BBM di Indonesia. Hal tersebut diperlihatkan oleh kebijakan kenaikan laba yang baru saja diketok. Dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), pemerintah menepati janji saat menaikkan harga dua jenis BBM subsidi dengan memberikan patokan baru terkait harga jenis bahan bakar tertentu.
Dalam rilis yang disampaikan Kamis (14/11), Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani kepmen baru mengenai harga patokan jenis bahan bakar tertentu untuk PT Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 11 November kemarin. Kepmen dengan nomor 3794 itu merivisi kepmen sebelumnya yakni nomor 2046 yang diputuskan tentang 18 April lalu.
"Penetapan ini mempertimbangkan adanya kebijakan kenaikan harga jenis BBM tertentu yang mempengaruhi biaya badan usaha penyalur BBM subsidi. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan penyaluran jenis bahan bakar subsidi. Karena itu, diperlukan penyesuaian harga patokan jenis BBM tertentu," ujarnya.
Dalam Kepmen ESDM baru, pihaknya memutuskan merubah beberapa angka pastokan. Secara garis besar, pastokan distribusi dari tiga jenis BBM subsidi tidak dirubah. BBM premium tetap diberikan 3,32 persen dari MOPS/Mean of Platts Singapore (acuan harga minyak Asia).
Sedangkan minyak tanah pun masih di angka 2,49 persen diatas acuan. Terakhir, biaya distribusi BBM solar juga masih dipatok 2,17 persen dari MOPS.
Namun, margin untuk premium dan solar dinaikkan sebesar Rp 30 per liter. Margin laba untuk premium yang semula Rp 454 per liter kini diubah menjadi Rp 484 per liter. Sedangkan, margin laba minyak solar kini menjadi Rp 521 per liter dari pastokan sebelumnya senilai Rp 491 perlliter. Hanya, margin minyak tanah yang tetap di angka Rp 263 per liter.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM. Sebab, BBM merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI," tambahnya.
Selain menambahkan margin, pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan isentif baru terkait produksi BBM. Dalam diktum ketiga A, pemerintah bakal memberikan tambahan Rp 20 per liter untuk jenis bensin premium dan solar yang berasal dari kilang dalam negeri. Hal itu tampaknya diputuskan untuk mendorong adanya pengembangan kilang dalam negeri, dan menekan impor produk akhir BBM. "Kepmen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan berlaku surut sejak tanggal 22 Juni 2013‚" tambahnya.
Sebelumnya Jero Wacik memang merencanakan untuk memperbesar margin BBM bersubsidi. Angka yang diusulkan adalah Rp 50 dalam yang terdiri dari tambahan Rp 30 untuk lembaga penyalur dan Rp 20 untuk biaya operasi Pertamina.