Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Margriet, Terdakwa Pembunuhan Engeline Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 05 Februari 2016 – 10:43 WIB
Margriet, Terdakwa Pembunuhan Engeline Dituntut Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Terdakwa pembunuhan bocah Engeline Megawe. FOTO: Bali Express/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus Angeline berlanjut. Setelah, Agus Tay dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) 12 tahun penjara, Kamis kemarin giliran Margriet Megawe. Ibu angkat korban, Angeline itu dituntut JPU dengan tuntutan seumur hidup. Pengunjung sidang pun langsung tepuk tangan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Tim Jaksa Purwanta Sudarmaji, Purwanti, Ida Ayu Sudarsih, Suasti dan Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Margriet didampingi oleh pengacara Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon dan Jefrie Kam.

Sekitar pukul 14.30 Wita ruang sidang sudah penuh walau sidang belum mulai. Ada beberapa mahasiwa membawa poster. Salah satu tulisannya, “Hukum Mati Margriet.”

Kemudian tiba tiba, muncul polisi Dewa Sudiarsa, mengajak beberapa temannya. Meminta satu persatu poster itu. Poster sekitar 10 lembar itu beralih tangan ke polisi. Dan akhirnya dibawa keluar ruang sidang. Dan sempat ada yang protes.

“Ini menggaggu jalannya sidang, membuat tidak nyaman. Gimana nanti orang mengambil keputusan jika diganggu dengan poster gini," sergah polisi Dewa Sudiarsa seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

“Kalau mau di luar silakan, di dalam jangan," lanjutnya.

Sidang baru mulai pukul 15.00 Wita dengan pembacaan tuntutan secara bergilir. Sampai akhirnya Purwanta membacakan pertimbangan, memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dilakukan terhadap anak-anak dan dilakukan oleh ibu angkat sendiri, korban masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari kekerasan, situasi salah terhadap anak, eksploitasi ekonomi dan diskriminatif. 

Perbuatan terdakwa juga membuat tanah Bali kotor alias leteh dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa. (art/rdr/tos/fri/jpnn)

DENPASAR – Sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus Angeline berlanjut. Setelah, Agus Tay dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) 12 tahun penjara,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News