Mari Dorong Polri Segera Bawa Kasus Makar ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan makar. Sejumlah kalangan mengkritik dan menyudutkan Polri.
Namun, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengajak semua pihak tidak buru-buru menyudutkan Polri. Menurutnya, institusi yang kini dipimpin Jenderal Tito Karnavian itu tentu memiliki dasar untuk menjerar tersangka makar.
"Polisi punya ukurannya sendiri," katanya saat dihubungi, Senin, (1/5)
Marsudi menjelaskan, sejauh ini Polri berupaya untuk bekerja sesuai dengan undang-undang. Karenanya terkait makar, Marsudi menyarankan perkara itu bisa segera dibuka di pengadilan.
"Pasti kepolisian bekerja sesuai UU. Tinggal mereka yang dituduh melakukan perbuatan untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Tunggu saja nanti hasilnya di pengadilan,” cetusnya.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muthi mengatakan, sebenarnya kinierja Polri di bawah TitoKarnavian secara cukup bagus. Sebab, ada progres dalam penanganan masalah kriminalitas, pemberantasan terorisme dan narkoba.
Namun, Abdul Muthi juga memberikan catatan. Pertama terkait penanganan masalah kegiatan keagamaan yang cenderung represif.
Yang kedua adalah penanganan kasus Novel Baswedan yang cenderung lambat. Bahkan polisi sampai kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus teror terhadap penyidik senior KPK itu.