Marissa Haque Optimistis Laporan Titing Bakal di-SP3
Selasa, 25 Oktober 2016 – 13:50 WIB
Minggu (16/10), Titing melaporkan Marissa ke Polda Metro Jaya. Ia datang bersama dengan kuasa hukum, Djamalludin Koedoeboen.
Djamalludin menyatakan, pihaknya melaporkan Marissa dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Marissa dilaporkan dengan dugaan Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Titing juga melaporkan Marissa dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (esy/jpnn)